Dinas Perindustrian Kota Semarang berkegiatan sesuai dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 116 Tahun 2021 yang mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Kota Semarang.

Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perindustrian Kota Semarang secara konsisten mendukung para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) untuk selalu meningkatkan kualitas dan dapat bersaing baik secara domestik maupun internasional. Adapun berbagai tantangan yang dihadapi oleh Dinas Perindustrian Kota Semarang dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seperti tuntutan konsumen terhadap jaminan mutu produk; peningkatan keterampilan Sumber Daya Manusia (SDM) IKM; memperbanyak IKM yang memiliki perijinan; updating data IKM; serta mendorong kreativitas dan budaya inovasi bagi IKM untuk mampu memenuhi kualitas industri 4.0.

Selain itu, Dinas Perindustrian Kota Semarang juga menjalankan Program Pembangunan Sarana dan Pra-sarana Industri yang di dalamnya berisi tentang fasilitasi pemenuhan sertifikasi standardisasi produk bagi IKM, program sosialisasi dan fasilitasi perijinan bagi IKM, program pendataan industri guna memetakan terbentuknya sentra-sentra baru, dan program pembinaan IKM bagi yang membutuhkan.

Melalui program-program yang dijalankan tersebut, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perindustrian Kota Semarang bertujuan untuk mewujudkan Visi dan Misi Walikota Semarang Tahun 2021-2026.